Rekrutmen LPKA & LPSK PBJP Dinas Pekerjaan Umum 2017


Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tugas :
Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Fungsi LKPP:
  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.


Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi ini adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Integritas dan Komitmen yang tinggi dalam pemberantasan Korupsi;
  2. Bersedia ditugaskan oleh LKPP sebagai Asisten Ahli, Pemberi Keterangan Ahli & Pendamping Pemberi Keterangan Ahli dan Mediator & Pendamping Mediator, Konsiliator & Pendamping Konsiliator, Arbiter & Pendamping Arbiter di seluruh Indonesia;
  3. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP;
  4. Pernah terlibat di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah minimal 2 tahun dengan melampirkan Surat Keputusan atau Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang (bagi PNS);

Cara Melamar : 
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta secara Online  <<< KLIK DISINI
  2. Silahkan isi identitas diri pada form yang disediakan
  3. Mengirimkan CV dan ijazah ke email keterangan.ahli@lkpp.go.id  dan/atau  pph.lkpp@gmail.com  .
CATATAN :
  1. Hanya kandidat terbaik yang diproses
  2. Lowongan ini tidak dipungut biaya apapun
  3. informasi lebih detail dapat dilihat disini

Informasi menarik lainya silahkan klik disini



EmoticonEmoticon